TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Januari 02, 2021


Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Tentang Pemberian izin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu


Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun

Nomor 5 Tahun 2006

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh
Frish Bahagia Purba
191201074
Hut 3D












PROGRAM STUDI KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN 
UNIVERSITAS SUMATRA UTARA 
MEDAN
2020











KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2016”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada
dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.












BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
        Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya.
            Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa. Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan lain sebagainya.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.



1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah yang menjadi pertimbangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 ini dibuat?
2.      Apa saja ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006?
3.      Apa saja Persyaratan Pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006?
4.      Apa saja Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pertimbangan peraturan daerah kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006.
2. Untuk mengetahui perizinan berdasarkan peraturan daerah kabupaten Simalungun nomor 5 tahun 2006.
3. Untuk mengetahui Persyraatan pemanfaatan kayu berdasarkan peraturan daerah kabupaten Simalungun       Nomor 5 Tahun 2006.
4. Untuk mengetahui ketentuan pidana bagi melanggar peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5     tahun 2006.


BAB II

ISI


 2.1 Pertimbangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006
              Adapun yang menjadi pertimbangan PERDA ini yang dibuat adalah,
a. Bahwa hutan adalah sumber daya alam yang sangat potensial,mempunyai peranan penting dalam mempertahankan dalam ekosistem,dan merupakan kekayaan yang langsung dikuasai negara yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang besar bagi bagi kemakmuran rakyat;
b. Bahwa untuk mempertahankan agar fungsi hutan tetap terjamin,maka hutan tersebut perlu dijaga,dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya serta terhindar dari perusakan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b serta mengingat bahwa saat ini banyak pemohon yang mengajukan permohonan izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara, sedangkan peraturan daerah kabupaten Simalungun nomor 15 tahun 2001 yang mengatur tentang retribusi hasil hutan nonkayu telah dibatalkan dengan alasan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan nonkayu pada hutan hak tidak perlu dikendalikan oleh pemerintah daerah karena tidak ada aspek kepentingan umum yang perlu dilindungi,maka untuk menghindari kevakuman hukum khusus pemberian izin Pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara di Kabupaten Simalungun,perlu membentuk peraturan Daerah tentang pemberian izin Pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara di Kabupaten Simalungun.

2.2 Ketentuan perizinan berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Simalungun  Nomor 5 tahun 2006 
Bagian Pertama Persyaratan
               Pasal 2

(1) Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan kegiatan pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan negara setelah mendapat izin dari kepala daerah
(2) Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala daerah dengan tembusan menteri kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Sumatera Utara,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun,Kepala Bapedalda Kabupaten Simalungun, Camat dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan serta Pangulu Nagori setempat dengan melampirkan:
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang telah ditanda syahkan Pejabat yang berwenang
c. Peta lokasi yang dimohon



Bagian Kedua Tata Cara
               Pasal 3
(1) Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 diterbitkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat rekomendasi/pertimbangan teknis dari kepala dinas kehutanan kabupaten Simalungun.
(2) Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini didasarkan atas penelitian terhadap pemenuhan syarat administratif dan berita acara pemeriksaan (BAP) letak dan keadaan lapangan serta potensi hasil hutan menyangkut jenis dan perkiraan volume sesuai hasil pemeriksaan lapangan(cruising) yang dilaksanakan petugas lapangan.
(3) Biaya pemeriksaan lapangan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini dibebankan kepada pemohon izin.
(4) Izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang diberikan adalah izin untuk mengambil hasil hutan bukan kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi berasaskan manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi bertujuan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:

  1. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
  2. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
  3. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
  4. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
  5. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

BAB III 
FUNGSI HUTAN
Pemerintah Daerah berwenang mengelola hutan yang memiliki fungsi pokok hutan sebagai
hutan lindung; dan hutan produksi.



BAB IV
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup pengelolaan hutan Lindung dan hutan produksi meliputi:

  1. pelaksanaan urusan pengelolaan hutan;
  2. pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan;
  3. pemanfaatan hutan;
  4. rehabilitasi diluar kawasan hutan negara;
  5. Perlindungan hutan;
  6. Pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan
  7. Pengelolaaan KHDTK untuk kepentingan religi.


BAB V
PELAKSANAAN URUSAN Pemberian Izin Pemungutan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

dilaksanakan oleh:

  1. pelaksana urusan kehutanan;
  2. pelaksana teknis kehutanan;
  3. pelaksana operasional Kehutanan.

BAB VI
Ketentuan Pidana
Pasal 39
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda 10 kali lipat jumlah retribusi terutang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.


BAB VII
KESIMPULAN DAN SARAN 
Kesimpulan 
1. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
2.  Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.
4.hutan merupakan karunia Tuhan yangperlu dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
5. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.

Saran
              Sebaiknya dalam pemberian izin Pemungutan dan Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu harus dilaksanakan dengan baik dan telit.Dalam pemanfaatan nya juga kita tidak boleh semena mena mementingkan diri sendiri melainkan mementingkan kepentingan bersama.Kita juga harus memperhatikan dan membati produks hutan agar hutan tetap terjaga.



DAFTAR PUSTAKA

https://www.blogger.com/2021/01/paper-kebijakan-peraturan-perundang.html



Komentar

Posting Komentar